Sumur bissua makassar
Naskah kuno mandar menunjukkan bahwa di Gowa dulu ada bissu
Menyadari penegakan hukum demikian tidak berperikemanusiaan, bermufakatlah Todilaling dengan Puang di Pojosang (dianggap salah satu intelektual dalam sejarah awal Kerajaan Balanipa) untuk mengirim duta ke Kerajaan Gowa guna meminta hukum adat yang bisa diterapkan di Kerajaan Balanipa. Duta yang ditunjuk adalah keponakan Puang di Pojosang (tak disebutkan siapa namanya di dalam lontar yang diterjemahkan). Berlayarlah dia ke Makassar untuk kemudian bertemu dengan Karaeng Gowa dan hadatnya. Permintaannya tidak langsung dipenuhi, Karang Gowa berdiskusi dulu dengan hadatnya. Hadat menyetujui, “Tidak boleh ditolak permintaannya, hanya saja Kajao perlu diminta hadir” kata Gallarang Gowa menjawab pertanyaan Karang Gowa.
Saat Kajao hadir, dia sepakat, “Tidak benar Mandar kalau kebiasaannmu demikian, kau mencelakakan dirimu. Perbuatan itu terlaknat.”
Menurut orang Bugis kajao adalah Bissu
Digowa memang dulu ada Bissu
Dari sebuah thesis
Oleh muslim agung wibawa
PERANAN KERAJAAN GOWA DALAM PERNIAGAAN
ABAD XVII
Diajukan Untuk Memenuhi Persyaratan
Meraih Gelar Strata Satu (S1)
(Dosen Pembimbing: Drs. H. M. Ma’ruf Misbah, MA)
Disusun Oleh
Mualim Agung Wibawa
NIM : 105022000844
JURUSAN SEJARAH DAN PERADABAN ISLAM
FAKULTAS ADAB DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF
HIDAYATULLAH
JAKARTA
2011 M/1431 H
Berikut tulisannya tentang Bissu gowa
. Disebut juga daengta alakaya. Dia adalah seorang laki-
laki banci yang bertingkah laku dan berpakaian seperti perempuan. Lebih lazim
dikenal dengan nama bissu. Dalam upacara majelis adat (Dewan Kerajaan) daengta
alakaya duduk berdekatan dengan sombaya, di samping benda-benda pusaka kerajaan
yang disebut dengan kalompoang, dialah yang memberi mantera-mantera pada
benda-benda pusaka tersebut, sebab jika kalompoang sakti, maka diharapkan juga
akan menambah kesaktian raja.
Adapun daerah yang berada pada wilayah kerajaan, secara garis besar dapat
dibagi atas: Pertama, palili ata’ rikale: daerah ini disebut pula mapatundang ata’
yaitu daerah taklukkan yang menuntut biaya dan korban yang besar ketika terjadi
penaklukan atas daerah tersebut. Pada daerah ini ditempatkan seorang wakil dari
pusat sedangkan penguasa daerah bersangkutan dipindah ke pusat untuk suatu jabatan
tertentu. Pejabat perwakilan ini disebut jannang.

Komentar
Posting Komentar